Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dampak Berlakunya Sekolah Unggulan


Melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan sistem zonasi pendidikan yang bertujuan menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa zonasi menjadi salah satu strategi pemerintah yang utuh dan terintegrasi. .Selama ini, menurut Mendikbud, terjadi adanya ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit.

Terdapat sekolah yang diisi oleh peserta didik yang prestasi belajarnya tergolong baik/tinggi, dan umumnya berlatar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik. Sementara, terdapat juga di titik ekstrim lainnya, sekolah yang memiliki peserta didik dengan tingkat prestasi belajar yang tergolong kurang baik/rendah, dan umumnya dari keluarga tidak mampu.

Selain itu, terdapat pula fenomena peserta didik yang tidak bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor capaian akademik. Hal tersebut dinilai Mendikbud tidak benar dan dirasa tidak tepat mengingat prinsip keadilan.

“Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Layanan publik itu harus memiliki tiga aspek, yang pertama non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Jadi, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Sistem yang dikembangkan selama ini kurang memenuhi tiga persyaratan sebagai layanan publik itu,” jelas Muhadjir. 

Lalu apa saja dampak dari masih berlakunya sekolah unggulan?.

Tujuan pendidikan berbasis zonasi

Kemendikbud melalui sistem pendidikan berbasis zonasi berupaya untuk menghapus imej "sekolah favorit" yang terlanjur berkembang di tengah masyarakat.

Sistem pendidikan berbasis zonasi diharapkan akan mendatangkan beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah.
2. Menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli.
3. Mendorong tumbuhnya suasana kelas yang heterogen dan mendorong anak bekerjasama.
4. Menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
5. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
6. Peningkatan kapasitas guru.